Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan penanganan 701 perkara sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari 366 permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU), 334 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan satu perkara sengketa kewenangan lembaga negara. Dari jumlah tersebut, MK telah memutus 598 perkara.
Rekor Tertinggi Penanganan Pengujian Undang-Undang
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penanganan permohonan Pengujian Undang-Undang pada tahun 2025 mencatatkan jumlah tertinggi dalam sejarah Mahkamah Konstitusi. “Untuk pertama kalinya, MK meregistrasi lebih dari 200 permohonan Pengujian Undang-Undang dalam satu tahun, bahkan hampir mencapai 300 permohonan yang diregistrasi hanya pada tahun 2025,” ujar Suhartoyo dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan 2025 dan pembukaan masa persidangan MK tahun 2026, Rabu (7/1/2026).
Total capaian permohonan Pengujian Undang-Undang yang telah diputus MK tahun ini merupakan yang tertinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya, dengan 263 permohonan berhasil diputus. Rincian putusan berdasarkan amarnya adalah 33 dikabulkan, 87 ditolak, dan 96 dinyatakan tidak dapat diterima, sisanya dikeluarkan ketetapan.
Suhartoyo menambahkan bahwa MK senantiasa berupaya agar putusan yang dihasilkan tidak hanya menjawab persoalan normatif, tetapi juga berorientasi pada pencapaian keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Peningkatan Kecepatan Penyelesaian Perkara Pilkada
Sepanjang 2025, MK menggelar total 2.163 sidang. Meskipun terjadi lonjakan penanganan perkara, MK berhasil meningkatkan kecepatan penyelesaian permohonan PUU dengan rata-rata waktu 69 hari kerja, lebih cepat dibandingkan tahun 2024 yang rata-rata 71 hari kerja.
Terkait Pemilu, MK meregistrasi sebanyak 334 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah yang berasal dari 250 daerah. Dari jumlah tersebut, Mahkamah mengabulkan 27 perkara. Rinciannya, 1 putusan memerintahkan perbaikan SK KPU, 1 putusan memerintahkan rekapitulasi ulang, 13 putusan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan 12 putusan menyatakan diskualifikasi pasangan calon dengan suara terbanyak disertai PSU.
Suhartoyo menyebutkan pembatalan hasil Pilkada disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain status narapidana dan mantan terpidana, ketidakjelasan ijazah, eksistensi kolom kosong, pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), periodisasi masa jabatan, serta adanya pembelian suara.
Diskualifikasi Pasangan Calon Pertama Kali
MK juga mengambil sikap tegas terhadap berbagai pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu yang terbukti dan meyakinkan dalam persidangan terbuka. “Bahkan untuk pertama kalinya, MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon dalam satu daerah, yakni di Kabupaten Barito Utara, karena terbukti melakukan pembelian suara secara masif,” ujar Suhartoyo.
Secara keseluruhan, MK menangani total 4.747 permohonan atau perkara selama 22 tahun terakhir, dengan total putusan sebanyak 4.644 putusan (97,83%) dan 103 permohonan masih dalam proses (2,17%). Rincian putusan tersebut terdiri dari 2.160 putusan Pengujian Undang-Undang (PUU), 30 putusan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 984 putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.470 putusan PHPU Kepala Daerah.






