Pemerintah memberikan penjelasan mengenai penerapan pasal penghinaan lembaga negara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.
Pembatasan Lembaga yang Dilindungi
Pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru. Dasar pembentukan pasal ini merujuk pada pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP lama.
“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” ujar Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).
Eddy menjelaskan bahwa KUHP baru membatasi lembaga negara yang dilindungi, meliputi Presiden-Wakil Presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi. “Jadi sangat terbatas,” tambahnya.
Delik Aduan
Lebih lanjut, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru juga ditetapkan sebagai delik aduan. Ini berarti pasal tersebut hanya dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan dari enam lembaga negara yang disebutkan.
“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.
Kritik Pemerintah Tetap Dilindungi
Menanggapi kekhawatiran yang ramai di media sosial mengenai kemudahan memidanakan pengkritik pejabat, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Yasonna Laoly, menegaskan tidak ada pasal dalam KUHP baru yang dapat menghukum seseorang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara.
“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh UUD 45,” ujar Yasonna kepada detikcom, Jumat (3/1).






