Kehadiran tiga prajurit TNI di barisan depan ruang sidang mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sempat menimbulkan pertanyaan dari majelis hakim. TNI kemudian memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Penjelasan Resmi TNI
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Aulia Dwi, menjelaskan bahwa keberadaan ketiga anggota TNI tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan. “Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan. Kehadiran yang bersangkutan semata mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aulia saat dimintai konfirmasi pada Selasa (6/1/2026).
Menurut Aulia, kehadiran mereka sesuai dengan perjanjian kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Pihak Kejaksaan Agung meminta bantuan pengamanan kepada TNI. “Yaitu berdasarkan MoU antara TNI dan Kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI, hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf a, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” jelas Aulia.
Brigjen Aulia menegaskan bahwa prajurit TNI tidak terlibat dalam proses persidangan itu sendiri dan TNI berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan. “TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” tegasnya.
Jaksa Juga Beri Keterangan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah memberikan keterangan mengenai kehadiran prajurit TNI di ruang sidang Nadiem Makarim. Jaksa Roy Riadi menyatakan bahwa prajurit TNI tersebut bertugas untuk menjaga keamanan. “Itu kan keamanan,” kata Roy Riadi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (5/1).
Roy menambahkan bahwa pengamanan di lingkungan Kejaksaan Agung juga melibatkan prajurit TNI. Hal ini sejalan dengan surat telegram Panglima TNI sebelumnya mengenai kerja sama untuk penguatan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. “Kami di dalam penanganan perkara sekarang ada juga melibatkan teman-teman dari TNI, seperti itu,” ungkap Roy.
Hakim Tegur Prajurit TNI
Majelis hakim sempat menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1). Ketiga prajurit tersebut berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di area pintu keluar-masuk persidangan.
Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan. Jumlahnya bertambah menjadi tiga orang setelah sidang diskors. Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah kemudian menegur mereka. “Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim.
Hakim meminta ketiga prajurit TNI tersebut untuk menyesuaikan posisi berdiri mereka agar tidak menghalangi pandangan pengunjung lain dan kamera. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Setelah menerima teguran, ketiga prajurit TNI tersebut berpindah ke belakang kursi pengunjung, dan sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum Nadiem Makarim.






