Pemerintah Kota Serang menghentikan sementara penerimaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Cilowong, Taktakan. Langkah ini diambil setelah Pemkot Serang menggelar audiensi dengan warga sekitar TPAS yang menolak kiriman sampah tersebut.
Evaluasi dan Dialog dengan Warga
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, menyatakan bahwa penghentian ini dilakukan untuk mengevaluasi proses uji coba yang baru berjalan beberapa hari sejak 1 Januari 2026. Ia mengakui aspirasi warga yang disampaikan, baik secara tegas maupun persuasif, adalah hal yang wajar.
“Ini kan baru uji coba beberapa hari. Kita hentikan dulu untuk dilakukan evaluasi. Saya pikir wajar masyarakat menyampaikan aspirasinya, baik dengan keras maupun lembut. Poinnya, kita akan melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Nanang, Selasa (6/1/2026).
Nanang menambahkan, Pemkot Serang berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap kebijakan tersebut. Keluhan warga selama masa uji coba, seperti kondisi truk pengangkut yang sebagian masih rusak dan bau air lindi yang masih tercium, menjadi bahan evaluasi penting.
“Kami membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk melihat apa saja dampak dari perjanjian kerja sama itu. Misalnya, ada mobil truk Tangsel yang sebagian sudah bagus, sebagian masih rusak, bau air lindi masih ada. Ini menjadi bahan perbaikan ke depan agar proses perjanjian kerja sama ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.
Pengawasan dan Keputusan Wali Kota
Ketua Satgas Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, memaparkan temuan selama pengawasan di lapangan, termasuk partisipasi warga yang turut serta mengawasi.
“Berdasarkan pengawasan, termasuk dari masyarakat yang secara sukarela ikut mengawasi, disampaikan bahwa mobilnya baru. Kedua, soal terpal, ketika ditemukan tidak layak langsung diganti baru. Kemudian air lindi, di tampungan masih ada yang tercecer. Kami juga memastikan sampah yang dibawa ke Kota Serang adalah sampah baru, bukan timbunan,” kata Wahyu.
Seluruh hasil evaluasi dan temuan objektif ini akan segera disampaikan kepada Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Keputusan akhir mengenai kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Serang dan Pemkot Tangsel akan berada di tangan Wali Kota.
“Besok kami sampaikan ke Pak Wali Kota hasil evaluasinya. Kami akan menyampaikan kondisi objektif kepada Pak Wali, selanjutnya Pak Wali yang memutuskan,” pungkas Wahyu.






