Jakarta – Rully Anggi Akbar, suami dari artis Boiyen, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi bisnis kuliner senilai ratusan juta rupiah. Laporan ini diajukan oleh pihak investor, Rio, melalui kuasa hukumnya, Surya Hamdani dan Santo Nababan.
Laporan Terdaftar di Polda Metro Jaya
Laporan tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/109/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 6 Januari 2026. Surya Hamdani menyatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta dari investasi yang disetorkan kepada Rully.
“Total keseluruhan itu kurang lebih Rp 300 juta,” ujar Surya Hamdani kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2026).
Perjanjian Investasi dan Kerugian
Menurut Surya, keuntungan awal yang dijanjikan Rully telah diterima oleh kliennya, namun tidak sesuai dengan isi perjanjian. Pembayaran keuntungan yang seharusnya dilakukan per bulan terhenti sejak Januari 2024.
“Jadi untuk keuntungan yang telah diberikan di awal itu adalah komitmen di awal yang telah disampaikan oleh pihak RAA ini dan klien kami telah menerimanya. Namun hal ini tidak sesuai dengan isi perjanjian. Jadi yang sepatutnya telah disampaikan per bulan, namun terhenti di bulan Januari tahun 2024,” jelasnya.
Bukti dan Upaya Komunikasi
Pihak pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti, termasuk proposal bisnis yang diajukan Rully, bukti transfer dana, dan dokumen perjanjian investasi. Kuasa hukum pelapor lainnya, Santo Nababan, menambahkan bahwa kliennya telah berupaya berkomunikasi dengan Rully terkait persoalan ini.
“Dicoba komunikasi, tapi kan ini hubungannya dengan RAA sendiri ya. Jadi dengan RAA sendiri, kemarin juga udah disampaikan bahwa RAA katanya mau bertanggung jawab sendiri. Tapi kan faktanya nggak ada kan gitu ya, faktanya enggak ada, sampai saat ini,” ungkap Santo.
Hingga berita ini dimuat, detikcom telah mencoba menghubungi Rully Anggi melalui akun Instagramnya, namun belum mendapatkan respons.






