Organisasi relawan Projo mengusulkan sebuah jalan tengah terkait sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Indonesia. Usulan ini membedakan mekanisme pemilihan gubernur dan bupati/wali kota. Projo mengusulkan agar gubernur dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Alasan Pemilihan Gubernur via DPRD
Wakil Ketua Bidang Pertahanan dan Kajian Strategis (Hanstra) DPP Projo, Abi Rekso, menjelaskan ada dua alasan utama di balik usulan tersebut. Pertama, gubernur dianggap sebagai representasi pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, pemilihan gubernur melalui musyawarah DPRD diharapkan dapat mereduksi ketegangan dalam pemerintahan daerah yang kerap terjadi akibat persaingan figur gubernur dengan bupati dan wali kota dalam memperebutkan suara warga.
Abi Rekso menambahkan, dengan pemilihan gubernur melalui DPRD, ruang partisipasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membangun tata kelola pemerintah daerah yang efektif dan partisipatoris akan semakin terbuka. Hal ini penting mengingat selama ini Kemendagri kerap kesulitan membangun tata kelola karena adanya ketidakselarasan visi-misi antara kepala daerah dengan pemerintah pusat.
“Kita menilai, semua usulan adalah baik. Namun kita perlu kembali pada khittoh pemilihan kepala daerah. Ujungnya kita berharap seluruh pemerintahan daerah berjalan ‘partisipatoris dan efektif’ dalam menjalankan mandat rakyat. Baik dipilih melalui langsung maupun DPRD (parpol),” kata Abi Rekso dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).
Pilkada Kabupaten/Kota Tetap Langsung
Meskipun mengusulkan perubahan pada pemilihan gubernur, Projo tetap berkeyakinan bahwa pemilihan kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota melalui pemilihan langsung oleh rakyat merupakan sekolah demokrasi terbaik. Abi Rekso mengakui bahwa hal ini mungkin berdampak pada biaya penyelenggaraan, namun ia menilai biaya tersebut adalah ongkos pendidikan demokrasi bagi rakyat dan partai politik.
Respons Partai Politik
Usulan mengenai pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini memang telah menjadi perbincangan di kalangan partai politik. Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menyikapi wacana tersebut dengan menyatakan bahwa jika hal itu terjadi, rakyat akan marah. Ia menekankan prinsip demokrasi yang tidak tertulis: “apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali”.
“Dalam sistem demokrasi, berlaku hukum yang tidak tertulis: ‘apa yang sudah diberikan kepada rakyat, pantang untuk diambil kembali’. Perubahan sistem pemilihan kita, memang cenderung terlalu cepat, dari tidak langsung oleh DPRD menjadi pemilihan langsung oleh rakyat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (31/12).
Sementara itu, Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa wacana perubahan sistem Pilkada ini masih perlu dikaji secara mendalam. Hal ini menyusul pernyataan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, yang menyebut Pilkada langsung tidak efektif. Herman menjelaskan bahwa timnya sedang mendalami dan mengkaji usulan tersebut, dan idealnya perlu dilakukan survei untuk mengetahui pilihan rakyat, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2014.
Herman juga mengingatkan kembali mengenai rapat paripurna yang pernah memutuskan Pilkada oleh DPRD, namun dibatalkan karena penolakan masyarakat. “Pada saat itu rapat paripurna DPR telah memutuskan pilkada oleh DPRD namun reaksi masyarakat begitu masif dan atas kehendak rakyat itulah presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU yang mengembalikan pilkada secara langsung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (25/12).



