Polisi berhasil menyita dua bilah pisau dari tangan tersangka kasus pembunuhan anak politikus PKS Cilegon. Salah satu dari kedua pisau berukuran sekitar 24 cm tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban yang berusia 9 tahun.
Alat Bukti Utama
Kedua pisau tersebut kini menjadi alat bukti krusial bagi Polres Cilegon dalam menetapkan HA (31), warga Palembang, Sumatera Selatan, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap A (9) yang terjadi di perumahan BBS 3 Cilegon. Penemuan bercak darah pada salah satu pisau semakin memperkuat dugaan keterlibatan tersangka.
Puslabfor Polri Konfirmasi Temuan
Kompol Irfan Rofik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menyatakan, barang bukti yang diterima dari Polres Cilegon meliputi satu bilah pisau bergagang kayu berukuran sekitar 24 cm yang terbungkus kertas, serta satu bilah pisau lainnya dengan ukuran dan merek yang sama namun tanpa pembungkus. Turut diamankan pula sebuah masker berwarna hitam.
“Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun,” ujar Kompol Irfan Rofik pada Senin (5/1/2026).
Pemeriksaan Mendalam di TKP
Menurut Irfan, tim Puslabfor segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesaat setelah peristiwa pembunuhan tersebut. Petugas mengambil sampel darah korban dan orang tua korban untuk keperluan pembanding.
“Pada 21 Desember 2025 kami mendatangi TKP dan kami mengambil sampel pembanding darah korban di TKP dan darah orang tua korban,” jelasnya.
Hasil analisis Puslabfor mengkonfirmasi adanya kesamaan antara bercak darah yang ditemukan pada pisau dengan sampel darah korban. Kecocokan ini menjadi bukti ilmiah yang memberatkan tersangka.






