Berita

Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga dalam Pembunuhan Anak Politisi PKS, Pelaku HA Terancam Hukuman Mati

Advertisement

Polisi memastikan pelaku pembunuhan anak politisi PKS berinisial A (9), yang ditangkap berinisial HA (30), tidak memiliki kaitan dengan keluarga korban. Penegasan ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Dian Setyawan dalam konferensi pers di Polres Cilegon, Senin (05/01/2026).

Modus Operandi Pelaku

Dian Setyawan menjelaskan bahwa pelaku HA melakukan aksinya di dua lokasi berbeda setelah membunuh A di sebuah rumah di BBS 3, Cilegon. Modus operandi pelaku adalah memencet bel rumah, dan jika tidak ada respons, ia akan melanjutkan aksinya di rumah lain. Di lokasi kedua, pelaku berhasil melakukan aksinya, namun di lokasi ketiga, aksinya dipergoki oleh asisten rumah tangga.

Rekaman CCTV dari rumah korban dan tetangganya menunjukkan ciri-ciri fisik pelaku pencurian yang sama dengan pelaku pembunuhan A. Penggeledahan tas pelaku turut menemukan pisau yang diduga digunakan untuk membunuh korban. “Kemudian yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujar Dian.

Keterlibatan Keluarga Dibantah

Kombes Dian Setyawan secara tegas membantah adanya keterlibatan keluarga atau karyawan dalam kasus ini, yang sempat menjadi asumsi publik. “Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua,” tegasnya.

Ia menambahkan, “Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan.”

Ancaman Hukuman

Pelaku HA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan yang didahului dengan pencurian dengan pemberatan. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 80 ayat 3 Junto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Dian.

Hal senada juga diutarakan oleh Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, yang kembali membantah adanya keterlibatan orang dalam keluarga korban. “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya,” sambungnya.

Motif Ekonomi

Direktur Kriminal Umum Polda Banten menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan perampokan adalah himpitan ekonomi akibat penyakit kanker nasofaring yang dideritanya, yang memperburuk kondisi perekonomian keluarganya. “Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan melakukan tindak pidana ini,” katanya.

Polisi menemukan bukti digital berupa percakapan pelaku dengan istrinya melalui pesan singkat mengenai rencana melakukan tindak kriminal. Chat tersebut dilakukan pada 16 Desember 2025, sebelum kejadian di BBS 3. “Bahkan yang bersangkutan sempat curhat kepada istrinya. Ditemukan chat handphone antara pelaku dan istrinya ‘apabila keadaan semakin amblas’, yang bersangkutan akan melakukan tindak kriminal dan ini dijawab oleh istrinya sendiri ‘astagfirullah yang’,” jelasnya.

Advertisement