Skrining BPJS Kesehatan merupakan layanan penting yang dirancang untuk mendeteksi penyakit secara dini, guna mencegah keterlambatan penanganan. Dengan melakukan pemeriksaan kondisi tubuh secara rutin, berbagai masalah kesehatan potensial dapat dihindari. Lantas, bagaimana prosedur skrining BPJS Kesehatan?
Apa Itu Skrining Riwayat Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan didefinisikan sebagai proses pengumpulan informasi mengenai riwayat kesehatan peserta. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi risiko penyakit yang mungkin dihadapi peserta BPJS Kesehatan melalui metode-metode tertentu.
Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri, skrining riwayat kesehatan dianjurkan dilakukan satu kali dalam setahun. Inisiatif ini bertujuan mendeteksi risiko penyakit sejak dini, sehingga peserta dapat menerima penanganan yang tepat dan cepat.
Perlu dicatat, mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, diwajibkan menyelesaikan skrining riwayat kesehatan sebelum dapat mengakses layanan kesehatan. Kebijakan serupa juga berlaku bagi peserta yang memilih puskesmas sebagai FKTP, mulai 1 Oktober 2025, yang juga wajib melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu.
Namun, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum atau tidak berencana mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap dapat dilakukan kapan saja tanpa batasan waktu.
2 Cara Skrining BPJS Kesehatan Secara Online
Berikut adalah dua metode praktis untuk melakukan skrining BPJS Kesehatan secara daring:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Unduh aplikasi Mobile JKN dan pastikan Anda menggunakan versi terbaru.
- Setelah berhasil terpasang, buka aplikasi dan lakukan login ke akun Anda.
- Cari dan pilih menu “Skrining Riwayat Kesehatan”.
- Jawab seluruh pertanyaan yang diajukan sesuai dengan kondisi kesehatan Anda saat ini, lalu simpan jawaban Anda.
Informasi pribadi Anda akan dijaga kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk mendukung layanan kesehatan.
2. Melalui Situs Resmi Skrining BPJS Kesehatan
- Akses laman resmi di https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan Anda, beserta tanggal lahir pada kolom yang tersedia.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik tombol “Cari Peserta”.
- Jika muncul halaman persetujuan skrining, klik “Setuju”.
- Lengkapi data diri dengan informasi yang akurat dan benar.
- Jawab seluruh pertanyaan skrining hingga selesai.
Hasil skrining akan ditampilkan setelah Anda menyelesaikan semua pertanyaan. BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta JKN untuk melakukan skrining riwayat kesehatan dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya.






