Berita

MKMK Beri Surat Peringatan Anwar Usman, Anggota DPR: Hakim Harus Jadi Teladan

Advertisement

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memberikan surat peringatan kepada hakim konstitusi Anwar Usman karena dinilai kerap absen dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut, Kapoksi Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya hakim untuk memberikan contoh teladan bagi masyarakat.

Hakim Harus Bertindak Layaknya Negarawan

Rudianto Lallo menyatakan bahwa kewenangan pemberian sanksi berada di tangan MKMK. Namun, ia mengingatkan bahwa para hakim, sebagai negarawan, seharusnya memberikan contoh perilaku yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Ya kan itu kewenangan MKMK ya, Mahkamah Kehormatan sana ya. Saya kira berarti kan dikembalikan, beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh kan, memberi teladan, memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja secara sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).

Ia menambahkan bahwa hakim harus menjaga sikap dan perilakunya agar terhindar dari pelanggaran etik maupun kepantasan.

“Jadi memang sebaiknya beliau karena dia hakim Mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan,” tuturnya.

Rudianto berharap kesembilan hakim MK dapat terhindar dari praktik-praktik pelanggaran etik dan kepantasan.

Advertisement

“Jadi ya kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari pelanggaran-pelanggaran etik, jauh dari praktik-praktik pelanggaran etik, jauh dari pelanggaran-pelanggaran apa pun itu terkait dengan kepantasan,” sambung dia.

MKMK Beri Peringatan Terkait Absensi Sidang

Sebelumnya, MKMK memberikan surat peringatan kepada Anwar Usman terkait banyaknya ketidakhadiran dalam rapat dan sidang. Berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang tahun 2025, tercatat ada 1.093 sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan 264 putusan.

Juru Bicara MKMK, Enny Nurbaningsih (Palguna), seperti dikutip dari situs resmi MK pada Jumat (2/1), menyatakan bahwa MKMK juga mengingatkan para hakim MK tentang potensi penilaian masyarakat terhadap pelanggaran etik akibat aktivitas di luar persidangan, termasuk penggunaan media sosial dan kegiatan yang tidak berhubungan dengan tugas MK.

MKMK telah mengeluarkan surat nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan terhadap hakim MK Anwar Usman.

Advertisement