Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Inara Rusli telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Namun, pihak kepolisian menyatakan belum menerima pernyataan tertulis mengenai perdamaian antara kedua belah pihak.
Proses Restorative Justice Menunggu Kelengkapan Dokumen
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa permohonan RJ dari Inara Rusli belum disertai dengan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor. “Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Reonald menambahkan, kepolisian siap memfasilitasi proses restorative justice. Namun, kelengkapan dokumen seperti surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pelapor menjadi syarat mutlak. “Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Kasus Tetap Berlanjut Tanpa Surat Perdamaian
Kombes Reonald menegaskan bahwa selama belum ada surat perdamaian yang disepakati dan surat pencabutan laporan dari pelapor, kasus dugaan perzinaan ini akan terus berlanjut. Pihak kepolisian juga telah menjadwalkan pelaksanaan gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Inara sempat melaporkan balik suami Wardatina, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan. Namun, laporan penipuan tersebut telah dicabut oleh Inara Rusli.






