Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta heran dengan pelibatan konsultan eksternal dalam perencanaan pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022. Keheranan hakim muncul karena pejabat internal Kemendikbudristek yang memiliki pengalaman dalam pengadaan serupa pada 2019 justru tidak dilibatkan kembali.
Kejanggalan dalam Tim Perencanaan
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (6/1/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan.
Hakim anggota Sunoto menanyakan kepada saksi, Dirjen Paudasmen Kemendikbudristek Gogot Suharwoto, mengenai ketidakterlibatan pejabat internal yang berpengalaman. “Dan saksi juga menerangkan bahwa saksi yang berpengalaman menangani pengadaan Chromebook 2019 justru tidak dilibatkan dalam perencanaan 2020-2022?” tanya hakim Sunoto. “Betul,” jawab Gogot.
Hakim kemudian mengonfirmasi keterlibatan konsultan luar. “Sementara Saudara Ibrahim Arief sebagai konsultan luar justru dimasukkan dalam tim teknis, nah begitu ya keterangan Saudara?” tanya hakim. Gogot, yang saat itu menjabat Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom), memberikan jawaban yang mengindikasikan ketidaklibatannya dalam perencanaan pengadaan tahun 2020-2022. “Mohon izin kami tidak terlibat setelah di 2020 kami tidak terlibat,” jawab Gogot.
Hakim Sunoto kembali menegaskan, “Artinya Saudara menyatakan sebagai Kepala Pustekkom itu lebih berpengalaman, yang nobene Saudara orang dalam toh? Terus Ibrahim Arief itu sebagai konsultan dari luar yang justru dimasukkan dalam tim teknis? Kan keterangan Saudara seperti itu.” “Siap,” jawab Gogot.
Pertanyaan tentang Kewajaran Pelibatan Konsultan
Hakim Sunoto kemudian mempertanyakan kewajaran pelibatan konsultan luar, terutama ketika pejabat internal yang memiliki rekam jejak pengadaan justru dikesampingkan. “Nah, ini yang mau saya tanyakan atau saya konfirmasi kan ya. Menurut saksi, ini standardnya di Kemendikbud ya? Apakah hal tersebut wajar dan lazim dalam praktik di Kemendikbud jika seorang konsultan luar yang baru diperkenalkan oleh staf khusus menteri dimasukan dalam tim teknis pengadaan, sementara ada pejabat internal yang notabene sudah memiliki pengalaman dan hasil evaluasi justru tidak dilibatkan?” ujar hakim.
Hakim melanjutkan, “Nah ini saya kaitkan dengan pernyataan Saudara, ini loh saya orang dalam, saya lebih mampu, ini ada orang luar kok malah dimasukkan. Nah itu di Kemendikbud sendiri itu apakah seperti itu apakah lazim atau tidak begitu?”
Menanggapi hal tersebut, Gogot Suharwoto menjelaskan, “Pengalaman kami di Pustekkom, kita selalu, internal yang kita prioritaskan Yang Mulia. Pengalaman di Pustekom, kita memprioritaskan ahli yang ada di internal meskipun kita akan minta pertimbangan dari luar juga.”
Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa ketiganya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook.
Menurut jaksa, kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Selain itu, kerugian juga timbul dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.
(mib/maa)






