Berita

Gugat UU Adminduk, Ramos Tak Bisa Catatkan Pernikahan Beda Agama ke MK

Advertisement

Seorang warga bernama E Ramos Petege mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ramos merasa dirugikan oleh pasal dalam undang-undang tersebut yang menghalanginya mencatatkan pernikahan dengan pasangan beda agama.

Gugatan ini terdaftar di situs resmi MK pada Senin, 4 Januari 2025. Pasal yang digugat adalah Pasal 35 Huruf a UU Adminduk, yang menyatakan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Penjelasannya menyebutkan bahwa ‘Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan’ adalah perkawinan antar-umat yang berbeda agama.

Dalam permohonannya, Ramos, yang beragama Katolik, menyatakan bahwa pasal tersebut telah membuatnya tidak dapat mencatatkan pernikahannya dengan pasangannya yang beragama Islam. “Pasal a quo telah mengakibatkan Pemohon tidak dapat melangsungkan pencatatan perkawinan dengan pasangan yang berbeda agama meskipun keduanya telah memiliki keinginan bersama untuk melangsungkan perkawinan,” ujarnya.

Pemohon berargumen bahwa pencatatan perkawinan seharusnya menjadi bentuk tertib administrasi kependudukan, bukan justifikasi negara terhadap perkawinan beda agama. Ia menjelaskan bahwa meskipun perkawinan dapat dilaksanakan secara sah berdasarkan agama dan kepercayaan, pengadilan menolak memberikan penetapan perkawinan beda agama. Hal ini disebabkan oleh keberadaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang melarang hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

Advertisement

Akibatnya, Ramos tidak dapat mengajukan pencatatan perkawinan ke catatan sipil, yang ia sebut sebagai kerugian yang spesifik dan potensial.

Oleh karena itu, Pemohon meminta agar pasal tersebut diubah. Berikut adalah petitum yang diajukan:

  • Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan’.
  • Menyatakan Penjelasan Pasal 35 huruf a UU Adminduk bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘pencatatan perkawinan Warga Negara Indonesia beda agama dan/atau penghayat kepercayaan bukan sebagai bentuk pengakuan negara terhadap perkawinan beda agama dan/atau penghayat kepercayaan, tetapi sebagai bentuk tertib administrasi’.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Advertisement