Berita

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Pulogadung Jaktim, Sita 149 Gram Barang Bukti

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total 149,73 gram.

Kronologi Penangkapan

Kepala Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku yang berinisial B dan A ini dilakukan pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 19.50 WIB. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Pada hari Senin kami mengamankan dua orang pelaku berinisial B dan A di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 149,73 gram,” ujar Kompol Bagin dalam keterangannya, Selasa (6/1/2026).

Penggeledahan dan Barang Bukti

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan pemantauan dan pengamatan di lokasi yang dicurigai. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.

Advertisement

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik berisi sabu dengan berat bruto total mencapai 149,73 gram. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Bagin.

Advertisement