Berita

Dua Bos Sritex Keberatan Atas Dakwaan Rugikan Negara Rp 1,35 Triliun

Advertisement

Semarang – Dua bersaudara bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut mereka merugikan negara sebesar Rp 1,35 triliun dalam kasus korupsi fasilitas kredit. Keberatan ini disampaikan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 22 Desember 2025.

JPU Fajar Santoso dalam dakwaannya menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya telah merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun. Kerugian ini berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja dari sejumlah bank pelat merah, sebagaimana tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kronologi Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit modal kerja oleh PT Sritex sejak 2019 hingga 2020. Jaksa menyebutkan bahwa Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Lukminto berperan strategis dengan mentransfer dan membelanjakan uang yang diduga hasil tindak pidana. Untuk memuluskan pengajuan kredit, para terdakwa diduga memerintahkan penyusunan laporan keuangan yang direkayasa agar PT Sritex terlihat sehat dan layak mendapatkan fasilitas kredit.

Rekayasa laporan keuangan tersebut berhasil. PT Sritex dikabarkan mencairkan dana ratusan miliar dari masing-masing bank tanpa agunan yang sah. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk kegiatan usaha sesuai peruntukannya, melainkan untuk membayar surat utang jangka menengah PT Sritex yang telah jatuh tempo sejak 2017.

“Terdakwa menggunakan dana hasil pencairan untuk peruntukan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu menggunakan untuk medium term note tahap I tahun 2017 yang sudah jatuh tempo,” ujar Jaksa Fajar.

Selain memanipulasi kredit, Iwan Setiawan juga diduga mengakali kewajiban pembayaran utang melalui mekanisme hukum. Bersama jajaran direksi, ia disebut sengaja mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan berbagai gugatan perdata terhadap sejumlah perusahaan. Hal ini menyebabkan pembayaran utang ke kreditur tertunda hingga PT Sritex dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024.

Keberatan Terdakwa

Menanggapi dakwaan tersebut, Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Ia menilai dakwaan JPU prematur karena tidak memuat jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti, sesuai persyaratan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dakwaan penuntut umum prematur karena terkait perkara yang didakwakan belum terdapat nilai kerugian negara yang nyata dan pasti, sebagaimana persyaratan dalam putusan MK,” kata Iwan Setiawan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Senin (5/1/2026).

Advertisement

Ia merinci bahwa dakwaan setebal 306 halaman itu menyebut kerugian negara berasal dari kredit PT Sritex sebesar Rp 1,3 triliun, dengan rincian Rp 502 miliar dari bank pelat merah di Jawa Tengah, Rp 671 miliar dari bank di Jawa Barat, dan Rp 100 miliar dari bank di DKI Jakarta.

Iwan Setiawan mengklaim bahwa PT Sritex sempat memenuhi kewajiban pembayaran. “Sritex telah memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian kredit dengan fasilitas SCF di mana awal plafon kreditnya sebesar Rp 175 miliar dan Rp 250 miliar,” ungkapnya.

Terkait kredit di bank pelat merah Jawa Tengah, terdakwa menyebut telah melunasi 53 invoice senilai lebih dari Rp 1,3 triliun sebelum mengalami kesulitan pembayaran sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19. Hal serupa juga disampaikan terkait kredit di bank Jawa Barat dan DKI Jakarta, di mana sebagian besar fasilitas kredit telah dilunasi sebelum pandemi mengganggu arus kas perusahaan.

“Adanya pandemi COVID-19 sejak bulan Maret tahun 2020 sangat berdampak terhadap iklim dunia usaha, di mana PT Sritex salah satu yang terdampak,” tuturnya. Ia menyinggung dampak kebijakan pembatasan mobilitas, keterlambatan bahan baku akibat lockdown, serta penurunan pasar ekspor akibat perang Rusia-Ukraina.

Kondisi tersebut, menurutnya, membuat perusahaan hanya mampu bertahan hingga Maret 2021, dengan keuangan yang hanya cukup untuk menyelesaikan operasional gaji karyawan. Selain itu, Iwan Setiawan menyebut PT Sritex telah menjalani proses PKPU dan homologasi yang dikuatkan putusan Pengadilan Niaga Semarang pada Januari 2022.

Oleh karena itu, terdakwa menilai penetapan kerugian negara oleh jaksa bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara serta Putusan MK.

“Dakwaan penuntut umum yang telah menetapkan nilai kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun telah prematur, karena belum terdapat keputusan dari kurator,” tegasnya.

Advertisement