Pihak kepolisian mengungkap alasan dr Richard Lee belum juga ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak serta-merta berarti penahanan otomatis.
“Bahwa selagi penyidik itu tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri, tidak ada kekhawatiran yang bersangkutan bakal mengulangi perbuatannya kembali, atau akan menghilangkan barang bukti atau mempersulit penyidikan, itu, maka kalau tergantung dari penilaian penyidik nanti,” ujar Reonald kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Menurut Reonald, keputusan untuk menahan atau tidaknya seorang tersangka bergantung pada penilaian penyidik. Ia berharap Richard Lee dapat bersikap kooperatif dan memenuhi setiap panggilan yang dilayangkan.
“Kalau tersangkanya kooperatif, ya, terus kapan dipanggil oleh kawan-kawan penyidik itu hadir, maka ada kemungkinan kawan-kawan penyidik itu akan mempertimbangkan untuk tidak dilakukan penahanan,” tuturnya.
Reonald menambahkan, “Tapi nanti itu nanti tergantung dari penilaian kawan-kawan penyidik, ya. Apakah dibutuhkan untuk menahan yang bersangkutan atau tidaknya. Karena penahanan itu bukan wajib menahan, tapi bisa menahan.”
Penyidik Polda Metro Jaya akan mendalami kembali pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat Richard Lee diperiksa sebagai saksi sebelumnya. Selain itu, pertanyaan baru juga akan ditambahkan jika memang diperlukan.
“Itu kan pemeriksaannya sudah sebagai tersangka. Jadi yang pasti, pemeriksaan yang bersangkutan sebagai pada saat dipanggil sebagai saksi, itu akan didalami lagi pertanyaan-pertanyannya,” imbuh Reonald.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Dekektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025.
Reonald menyatakan bahwa Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.






