Berita

Wamenkumham Omar Sharif Hiariej: Pasal Demo Mengatur, Bukan Melarang, Wajib Pemberitahuan

Advertisement

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Eddy Hiariej, memberikan penjelasan mendalam mengenai Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang demonstrasi. Ia menegaskan bahwa pasal tersebut sejatinya mengatur kewajiban pemberitahuan kepada kepolisian, bukan meminta izin.

Pemberitahuan untuk Pengaturan Lalu Lintas

Menurut Eddy Hiariej, setiap orang yang berencana menggelar pawai atau demonstrasi wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian. Tujuannya adalah agar polisi dapat melakukan pengaturan lalu lintas demi kelancaran arus kendaraan.

“Pasal 256 terkait demonstrasi, jadi itu sebetulnya harus dibaca secara utuh ya, pasal itu, jadi setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai intinya harus memberitahukan kepada polisi, kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” ujar Eddy saat jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Senin (5/1/2026).

Pengalaman Sumatera Barat Jadi Dasar

Eddy mengungkapkan bahwa pengaturan ini didasarkan pada pengalaman insiden di Sumatera Barat beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa tersebut, sebuah mobil ambulans yang membawa pasien terhalang oleh demonstran, menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Mengapa pasal ini harus ada ya, karena ini berdasarkan pengalaman yang pernah terjadi di Sumatera Barat, di mana sebuah mobil ambulans yang membawa pasien itu dia mati di dalam karena terhadang oleh demonstran, jadi tujuan memberitahu ke aparat keamanan supaya bisa mengatur lalu lintas, demonstrasi kita menjamin kebebasan berbicara, tetapi kita harus ingat juga bahwa ada hak dari pengguna jalan,” jelasnya.

Polisi Berperan Mengatur, Bukan Melarang

Ia menekankan bahwa tugas pihak berwajib, dalam hal ini polisi, bukanlah untuk melarang demonstrasi, melainkan untuk mengatur lalu lintas agar hak pengguna jalan lain tidak terlanggar.

“Mengapa harus diberitahukan kepada pihak yang berwajib, tugas pihak yang berwajib itu bukan melarang dilakukan demonstrasi, tetapi pihak yang berwajib dalam hal ini polisi untuk mengatur lalu lintas, supaya hak pengguna jalan lain itu tidak dilanggar, itu intinya,” tegasnya.

Advertisement

Implikasi Hukum bagi Penanggung Jawab

Eddy memberikan contoh mengenai implikasi hukum bagi penanggung jawab demonstrasi. Jika penanggung jawab telah memberitahukan rencana demonstrasi kepada polisi dan kemudian terjadi kericuhan, ia tidak dapat dijerat pidana.

“Jadi kalau saudara perhatikan pasal 256 itu, kalau saya penanggung jawab demonstrasi, saya memberitahu kepada polisi, timbul keonaran dari demonstrasi itu saya tidak bisa dijerat pidana, karena saya sudah memberi tahu. Kalau saya tidak memberitahu, tidak terjadi kerusuhan, juga tidak bisa dijerat. Jadi pasal itu bahasanya itu adalah diimplikasi, jika dan hanya jika,” ucapnya.

Ia menambahkan, “Jika tidak memberitahu dan menimbulkan keonaran, cuma yang baca itu kadang-kadang tidak baca utuh, kalau toh dia baca utuh, tidak paham terus komentar, itu yang bahayanya di situ.”

Pasal Mengatur, Bukan Menghambat Kebebasan

Sekali lagi, Eddy menegaskan bahwa Pasal 256 KUHP sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghambat, melarang, atau membatasi kebebasan berdemonstrasi dan berekspresi.

“Jadi sama sekali pasal itu tidak dimaksudkan untuk menghambat, untuk melarang, untuk apa namanya membatasi kebebasan berdemonstrasi, kebebasan berbicara, mengeluarkan lisan baik pikiran maupun tulisan, tetapi mengatur, mengatur itu sama sekali tidak melarang tapi itu memberitahu, itu adalah esensinya mengapa tidak menggunakan meminta izin, tapi memberitahu,” pungkasnya.

Simak juga video mengenai instruksi pengamanan demo oleh Astamaops Polri yang menekankan pendekatan humanis.

Advertisement