Seorang pria berinisial JE di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilaporkan merebut paksa anaknya dari mantan istri. Tindakan ini diduga dipicu oleh masalah hak asuh anak yang belum terselesaikan.
Hak Asuh Anak Jatuh ke Mantan Istri
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko menjelaskan bahwa JE dan mantan istrinya telah resmi bercerai. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3218/K/Pdt/2025, hak asuh anak jatuh kepada pihak mantan istri.
Seto menambahkan bahwa JE mengaku kesulitan bertemu anaknya karena mantan istrinya tidak dapat dihubungi selama tiga bulan terakhir. “Karena mantan istri (korban) tidak bisa dihubungi sejak 3 bulan lalu sampai saat ini dan JE tidak bisa tidak ada akses untuk bertemu dengan anaknya maka dari itu JE mengambil paksa anak tersebut yang dibantu oleh 2 temannya,” ujar Seto dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Kronologi Penculikan Paksa
Akibat tidak adanya akses bertemu, JE bersama dua rekannya melakukan upaya perebutan paksa terhadap anaknya pada Sabtu (3/1). Peristiwa ini terjadi sesaat setelah korban selesai beribadah di sebuah gereja di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Datang satu orang pria langsung mengambil paksa anak korban tersebut kemudian langsung melarikan diri melalui tangga darurat. Pelaku langsung dibantu oleh rekan pelaku yang telah menunggu dan membawa mobil Fortuner berwarna putih,” tutur Seto.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut adalah JE, JP, dan D.




