Partai Demokrat melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan keterlibatan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan Terdaftar di Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi adanya laporan tersebut. “Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Laporan dari Partai Demokrat ini telah teregister dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya. Demokrat melaporkan dugaan penyebaran berita bohong melalui konten video di media sosial, yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Konten yang Dipermasalahkan
Konten yang dipermasalahkan berupa video di YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong. Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta sebuah flashdisk berisi data digital.
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. “Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.
Dasar Hukum Laporan Demokrat
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief menjelaskan bahwa pelaporan terhadap empat akun media sosial tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. “Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Dilihat dari laporan polisi bernomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB, empat akun media sosial yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Isi Konten yang Dituding Hoaks
Keempat akun tersebut diduga mengunggah kabar hoaks terkait SBY. Akun @AGRI FANANI menampilkan insert video dengan judul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.
Selanjutnya, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir, akun TikTok @sudirowibudhiusmp menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui pionnya, yang disebut akun tersebut adalah Roy Suryo.



