Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan karena keempat akun tersebut diduga telah melakukan fitnah terhadap Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan Polisi Diterima Polda Metro Jaya
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa Demokrat melaporkan keempat akun media sosial tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Awalnya, Demokrat berencana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), namun setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 155 yang menyatakan kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana, maka disepakati untuk menggunakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo 264 KUHP baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” ujar Andi Arief kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026. Keempat akun media sosial yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Konten Hoaks yang Beredar
Akun-akun tersebut diduga mengunggah kabar hoaks dengan berbagai narasi. Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.
Akun @KajianOnline juga dilaporkan karena membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Terakhir, akun TikTok @sudirowibudhiusmp dituding menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui ‘pion’ yang disebut sebagai Roy Suryo.
Penegasan Demokrat dan SBY
Andi Arief mengaku baru-baru ini bertemu dengan SBY dan menegaskan bahwa SBY sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi. Ia menyatakan SBY merasa terganggu dengan isu tersebut.
“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” kata Andi Arief.
Partai Demokrat sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, meminta permintaan maaf dan klarifikasi secara terbuka.
Alasan Demokrat Menempuh Jalur Hukum
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, SBY, terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah isu ijazah Jokowi sudah tepat. Ia menegaskan bahwa isu yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi adalah fitnah tak berdasar.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan pada Jumat (2/1/2026).
Umam menambahkan bahwa fitnah yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi, sehingga berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Ia menilai sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.
“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” tegas Umam.
Polisi Usut Laporan Demokrat
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan dari Partai Demokrat. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan adanya pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial terkait dugaan penyebaran berita bohong.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto pada Selasa (6/1/2026).
Dalam laporannya, pelapor menyebutkan adanya konten video di media sosial yang memuat informasi bohong dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Konten yang dipermasalahkan berupa video di platform YouTube dan TikTok dengan narasi dan judul yang dinilai menyesatkan dan mengandung unsur penyebaran berita bohong. Pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dan satu buah flashdisk berisi data digital.
Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.






