Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap isu remisi bagi warga binaan. Permintaan ini muncul karena persoalan remisi kerap kali menjadi sumber keluhan.
Pekerjaan dengan Hati dan Semangat Baru
Dalam pengarahan awal tahun yang disiarkan langsung melalui akun YouTube KemenImipas pada Senin (5/1/2025), Menteri Agus menekankan pentingnya bekerja dengan hati. “Dan saya minta kita semua bekerja dengan hati. Kalau kita masih hidup, kita bekerja dengan hati, mudah-mudahan dia akan mengarahkan kepada hal-hal yang baik,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Imipas untuk bekerja secara padu. Seragam baru yang dikenakan diharapkan dapat membangkitkan semangat baru dalam menyatukan langkah demi menjaga eksistensi kementerian.
“Seragam ini tentunya mengingatkan kepada rekan-rekan sekalian, pada saat yang lalu pernah digunakan sebagai seragam di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mudah-mudahan ini menjadi semangat buat kita, untuk menyatukan langkah bersama-sama, menjaga kementerian ini secara bersama-sama agar kementerian ini tetap eksis sebagaimana apa yang menjadi harapan kita semua,” jelasnya.
Menjaga Amanah dan Nama Baik Institusi
Lebih lanjut, Menteri Agus mengingatkan jajarannya untuk senantiasa menjaga nama baik institusi serta amanah jabatan yang diemban. Ia menekankan bahwa kekuasaan yang diberikan merupakan titipan untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Gunakan amanah dan jabatan serta kewenangan, ini merupakan kekuatan yang dititipkan oleh Allah SWT kepada kita sekalian untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” ucapnya.
Remisi sebagai Penghargaan dan Hak Warga Binaan
Sebelumnya, Menteri Agus telah menjelaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah yang diberikan secara selektif berdasarkan berbagai pertimbangan. Ia berpesan agar Ditjenpas tidak gentar menghadapi komplain terkait pemberian remisi.
“Pemberian remisi bukan hanya penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, tapi juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Agus pada Jumat (28/3/2025).
Menteri Imipas menegaskan bahwa Kementerian Imipas melalui Ditjenpas memiliki kewenangan untuk menolak remisi narapidana, terutama jika pertimbangannya menyangkut keamanan masyarakat. “Jadi nggak usah takut untuk kalau ada yang komplain, ‘Kenapa saya tidak diberikan hak saya sesuai dengan ketentuan undang-undang’. ‘Ya anda boleh mengajukan hak, kita juga punya hak menolak dengan berbagai pertimbangan mungkin berdampak luas kepada masyarakat’,” pungkasnya.

