Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mendesak pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Sumatera dan instansi terkait untuk segera mempercepat proses pendataan rumah yang mengalami kerusakan pascabencana. Menurutnya, akurasi dan kecepatan data menjadi faktor krusial dalam memperlancar penyaluran bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat yang terdampak.
Data Kunci Percepatan Bantuan
“Kuncinya adalah data. Data ini, yang mana yang (rusak) ringan, mana yang rusak sedang, mana yang berat. Semua kabupaten/kota,” ujar Tito dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026). Pernyataan ini disampaikan saat memimpin Rapat Koordinasi Pendataan Kerusakan Rumah, Fasilitas Umum, dan Jumlah Pengungsi Terbaru Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara virtual dari Jakarta, Selasa (6/1).
Tito menekankan perhatian besar Presiden Prabowo Subianto terhadap pemulihan pascabencana, termasuk bagi warga yang rumahnya rusak ringan dan sedang agar dapat segera kembali beraktivitas. Pemerintah telah menyiapkan skema bantuan berupa uang kompensasi sebesar Rp 15 juta untuk rusak ringan dan Rp 30 juta untuk rusak sedang. Bagi rumah yang rusak berat atau hilang, pemerintah menyediakan hunian tetap (huntap), sementara menunggu pembangunannya, warga dapat menempati hunian sementara (huntara) dan menerima Dana Tunggu Hunian (DTH).
Peran Kepala Daerah dan Aparat Desa
Lebih lanjut, Tito menegaskan bahwa penyaluran bantuan sangat bergantung pada data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta seluruh Pemda untuk segera menetapkan data kerusakan rumah berdasarkan kategori rusak ringan, sedang, dan berat melalui keputusan kepala daerah. Data tersebut kemudian diteruskan kepada gubernur, lalu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial.
“Keinginan kita semua, yang rusak ringan dan rusak sedang ini secepat mungkin diberikan bantuan dan pembiayaan agar mereka bisa mulai bekerja, mulai beres-beres,” tuturnya.
Untuk mempercepat pendataan, Tito mendorong peran aktif aparat desa. Kepala desa atau keuchik dinilai sebagai pihak yang paling memahami kondisi warganya secara detail, sehingga pendataan dapat dilakukan berbasis nama dan alamat tanpa menunggu kelengkapan administrasi kependudukan. “Setelah itu diserahkan kepada camat, camat kepada bupati. Bupati nanti merekap semuanya, dan setelah itu membuat semacam SK, daftar korbannya itu,” ungkap Tito.
Dukungan BPS dan Implikasi Keterlambatan
Tito juga meminta dukungan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk membantu percepatan pendataan melalui jaringan yang dimiliki hingga tingkat kabupaten dan kota. Ia mengingatkan bahwa keterlambatan pendataan dapat berujung pada lambatnya pencairan bantuan dan berpotensi memperpanjang masa pengungsian, yang dapat menimbulkan persoalan sosial maupun kesehatan.
Ia menyoroti masih adanya sejumlah daerah yang belum menyampaikan usulan data kerusakan. Tito mengingatkan Pemda agar memastikan seluruh data disampaikan untuk menghindari masyarakat terdampak yang tidak menerima bantuan karena tidak diusulkan oleh daerah.
Dalam rapat tersebut, turut hadir Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB Jarwansah, serta sejumlah kepala daerah di wilayah Sumatera.






