Jakarta – Jajaran Polsek Tambora berhasil meringkus tiga pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel listrik milik negara. Aksi kejahatan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kerugian Ratusan Juta dan Dampak Luas
Kapolsek Tambora Kompol Muhammad Kukuh Islami menyatakan, “Total kerugian yang dialami BUMN akibat aksi pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp 220 juta.” Ketiga tersangka yang telah ditetapkan berinisial EM (49), AP (46), dan N (41). Mereka diduga telah membobol dan mencuri kabel dari sedikitnya delapan gardu listrik.
“Dampak dari pencurian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga menyebabkan penurunan daya listrik hingga 60 persen, bahkan pemadaman listrik di sejumlah wilayah, di mana satu gardu dapat melayani hingga 500 pelanggan,” jelas Kompol Kukuh.
Kronologi Penemuan dan Penyelidikan
Kasus ini mulai terungkap setelah warga melaporkan adanya pemadaman listrik pada Rabu, 26 November 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemadaman terjadi di wilayah Jalan Pengukiran 4 RT 02 RW 02, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Saat dilakukan pengecekan oleh petugas kelistrikan, ditemukan bahwa kabel listrik di salah satu gardu telah hilang sepanjang kurang lebih 30 meter, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 28 juta.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tambora untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi melakukan serangkaian investigasi mendalam, termasuk mengumpulkan keterangan dari para saksi dan menganalisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Selasa, 30 Desember 2025. AP dan N diamankan di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.30 WIB. Sementara itu, EM ditangkap di Lapangan Bola Jalan Camat Raya, Kota Bekasi, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah sempat berusaha melarikan diri.
Rincian Kerugian di Setiap Lokasi
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik di delapan lokasi gardu listrik yang berbeda, dengan rincian kerugian sebagai berikut:
- Jalan Pengukiran 4: Rp 28 juta
- Jalan Pademangan 2 Gang 8: Rp 19 juta
- Jalan Wijaya Kusuma kawasan Bank Mandiri: Rp 38 juta
- Jalan Kaliangke Pesing: Rp 19 juta
- Jalan Kapuk Pulo: Rp 19 juta
- Jalan Kapuk Poglar Gang Buntu: Rp 38 juta
- Jalan Pakin Raya: Rp 15 juta
- Jalan Muara Karang: Rp 19 juta
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.





