Mabes Polri angkat bicara mengenai penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang videonya sempat viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni terkait dugaan keterlibatannya dalam aksi pembakaran kantor tambang.
Penegasan Polri Soal Kasus Jurnalis di Morowali
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi, sesuai dengan laporan perkembangan dari Polres Morowali. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).
Untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di ruang publik, Polri telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi bahwa perkara yang menjerat R bukan berkaitan dengan profesi jurnalistik.
“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” ucap Trunoyudo.
Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan Polri terhadap kebebasan pers dan profesi jurnalis.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terangnya.
Kronologi Penangkapan dan Bukti
Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Video yang merekam proses penangkapannya sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menambahkan bahwa proses penangkapan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didasarkan pada alat bukti yang cukup. “Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas Zulkarnain.
Ia memaparkan bahwa alat bukti yang telah dikantongi penyidik meliputi keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbuhnya.

