Jakarta – Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali yang videonya sempat viral di media sosial. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penangkapan tersebut tidak ada kaitannya dengan profesi R sebagai jurnalis.
Penegakan Hukum Murni Dugaan Pidana
Menurut Trunoyudo, tindakan petugas kepolisian murni didasarkan pada dugaan keterlibatan R dalam aksi pembakaran kantor tambang. “Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” ujar Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/1/2026).
Koordinasi dengan Dewan Pers
Untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman publik, Polri telah berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Koordinasi ini bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa penangkapan R bukan terkait dengan profesi jurnalistiknya.
“Pihaknya (Polri) telah berkoordinasi dan berkomunikasi kepada Bapak Totok Suryanto selaku Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers bahwa perkara tersebut bukan perkara yang berkaitan dengan profesi jurnalistik,” jelas Trunoyudo.
Lebih lanjut, Polri juga telah meminta Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain untuk segera membuat surat pemberitahuan mengenai penangkapan jurnalis R kepada Dewan Pers. Langkah ini diambil untuk menegaskan komitmen Polri dalam menghormati kebebasan pers.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” terangnya.
Kronologi Penangkapan dan Alat Bukti
Jurnalis berinisial R ditangkap pada Minggu, 4 Januari 2026. Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan bahwa proses penangkapan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” ungkap Zulkarnain.
Ia memaparkan, alat bukti yang telah dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sisa bom molotov, serta rekaman video yang diduga memperlihatkan aksi pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutup Zulkarnain.

