Seorang pekerja wanita berusia 22 tahun di Makassar, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemerkosaan oleh majikannya. Aksi bejat ini tidak hanya terjadi, tetapi juga direkam oleh istri pelaku. Motif perekaman tersebut terungkap untuk menekan korban agar bekerja tanpa mendapatkan upah.
Menurut kesaksian korban, rekaman itu diduga akan digunakan sebagai alat ancaman. “Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ungkap Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel, Alita Karen, di Polrestabes Makassar, Senin (5/1/2026).
Alita menambahkan bahwa korban telah bekerja di usaha milik pasangan suami istri tersebut selama tiga bulan. Ia mendesak polisi untuk mendalami kasus ini, mengingat adanya indikasi korban lain atau ketidakbetahan karyawan sebelumnya.
“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya. Bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” ujar Alita.
Ia juga menyoroti dugaan adanya korban lain, selain kemungkinan faktor gaji yang rendah. “Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” tuturnya.
Peristiwa mengerikan ini diduga terjadi di kediaman pelaku di Barombong, Makassar, pada tanggal 1 hingga 2 Januari 2026. Korban dilaporkan disekap oleh istri pelaku, dipaksa berhubungan badan, dan aksinya direkam.


