Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan kasus yang dilaporkan oleh selebgram Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi. Laporan yang sebelumnya dibuat Inara terkait dugaan penipuan kini telah dicabut oleh pelapor.
Kronologi Pernikahan dan Dugaan Penipuan
Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak, pernikahan antara Inara Rusli dan Insanul Fahmi berlangsung pada Juli 2025. Pada saat itu, Insanul diakui Inara mengaku belum menikah dan berstatus lajang.
“Setelah beberapa waktu terlapor mengajak pelapor untuk menikah dengan terlapor, pergi untuk melihat status pernikahan mereka dalam KTP tersebut. KTP tersebut, status terlapor belum kawin dan terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Namun, fakta yang terungkap kemudian adalah Insanul Fahmi ternyata sudah memiliki istri. Ketidaksesuaian status inilah yang membuat Inara Rusli merasa tertipu dan melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Pencabutan Laporan dan Proses Penghentian Perkara
Setelah laporan tersebut diproses, Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporannya. Pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti pencabutan ini dengan proses penghentian perkara.
“Kemudian akan membuat administrasi penghentian penyelidikan, dan penghentian penyelidikan itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban. Jadi sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR,” jelas Reonald.
Reonald menambahkan, setelah pemeriksaan dilakukan, selanjutnya akan diajukan administrasi penghentian penyelidikan. “Nanti di situ akan dilakukan gelar perkaraa untuk bagaimana penghentian penyidikan itu selanjutnya, apakah disetujui atau tidak,” imbuhnya.
Laporan Balik dan Upaya Restorative Justice
Di sisi lain, Inara Rusli juga dilaporkan oleh Wardatina Mawa, yang merupakan istri sah dari Insanul Fahmi, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Terkait laporan ini, Inara Rusli diketahui mengajukan upaya restorative justice.


