Polda Metro Jaya menetapkan dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh Dokter Detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1/2026).
Richard Lee telah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dan dijadwalkan ulang untuk hadir pada 7 Januari 2026. Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee untuk pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini, Rabu (7/1/2026).
Duduk Perkara Perseteruan
Kasus ini berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan influencer dr Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai dokter detektif (doktif). Keduanya saling melapor dan kini sama-sama berstatus tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025 dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dr Richard Lee. “Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025. Poin utama keberatan Richard Lee adalah tuduhan doktif mengenai izin praktik, di mana doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan kasus doktif, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya Belum Ditahan
Doktif dan dr Richard Lee saat ini sama-sama belum ditahan. Doktif tidak ditahan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal 2 tahun penjara, sehingga polisi mewajibkannya untuk wajib lapor.
Pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi di antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan tersangka dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” ujar salah seorang petugas.
Pemeriksaan dr Richard Lee sebagai tersangka akan digelar hari ini, Rabu (7/1/2026). Belum diketahui apakah polisi akan menahan Richard Lee usai pemeriksaan selesai.




