POLRES KARAWANG – Untuk menekan peredaran minuman keras (Miras) oplosan, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Aipda Agus B melaksanakan giat Ops KRYD Miras di wilayah hukumnya, Selasa malam (14/2/2023).
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang.
Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang, yaitu program CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).
Terpisah, anggota Unit Reskrim Polsek Pangkalan Aipda Agus B menjelaskan jika dirinya menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?.
“Kita mengecek ke sejumlah kios jamu, seperti kios jamu Darmin (37) Kampung Citaman Desa Tamansari,” kata Aipda Agus B.
“Dari hasil razia ini, kita tidak menemukan Miras alias nihil,” lanjutnya.
“Kita sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras, karena bisa berbahaya bagi yang meminumnya,” ujar Aipda Agus B.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Pangkalan.
Anggota Unit Reskrim ini menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya Polsek Pangkalan Polres Karawang dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.
Barkah
(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)