Jakarta, Respondennews.com – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI) temukan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU Kota Depok beserta jajarannya, hal ini disebabkan oleh adanya badan ad hoc Pilkada 2024 yang tidak memenuhi syarat.
Surat aduan ini tertuang dalam nomor 107/SEK/BRI-BGR/VI/2024 yang dikeluarkan oleh BEM RI, dalam isi surat tersebut M. Abdul Muhtar selaku Koordinator Pusat BEM RI menyampaikan beberapa hal termasuk kronologi dan juga bukti pendukung.
“Kami sudah layangkan suratnya kepada KPU kota Depok yang isinya cukup jelas dan detail terkait dugaan pelanggaran kode etik adanya PPS yang tidak memenuhi syarat,” ujar Muhtar
BEM RI juga mengatakan hingga kini belum ada klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak KPU Kota Depok dan berusaha agar segera menemui titik terang dari temuan ini.
“Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak KPU Kota Depok terkait hal ini. Bahkan ketika kami konfirmasi ke ketua KPU pun belum ada respon. Maka atas hal itu kami akan mendatangi kantor DKPP agar segera menemui titik terang dari temuan ini,” pungkas Muhtar. (Red)