Sebanyak 4.126 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan tata ruang telah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok sepanjang tahun 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok untuk menata kembali tata ruang kota.
Penertiban Bangunan dan Lapak PKL
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyatakan bahwa dari Januari hingga Desember 2025, pihaknya berhasil melakukan penertiban terhadap ribuan pelanggaran. “Tercatat, sepanjang Januari hingga Desember 2025, Satpol PP Kota Depok berhasil melakukan penertiban terhadap 4.126 Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar ketentuan tata ruang,” ujar Dede Hidayat seperti dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (6/1/2026).
Bangunan-bangunan yang dibongkar tersebut mayoritas berdiri di atas fasilitas umum seperti drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan. Selain itu, banyak di antaranya tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Dasar Hukum dan Pelibatan Tim Gabungan
Proses penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Tujuan Penertiban dan Harapan ke Depan
Dede Hidayat menjelaskan bahwa penertiban ini memiliki beberapa tujuan strategis. “Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” ucapnya.
Lebih lanjut, langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan lalu lintas, mengembalikan fungsi kawasan yang seharusnya menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian, serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin. Satpol PP Kota Depok berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan. “Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan meningkat,” ujarnya.

