Jakarta, respondennews.com,3 Januari 2025
Dua oknum polisi, DF dan S, terbukti melanggar etika dan kode perilaku polisi dalam kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Keduanya menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 2 Januari 2025.
Menurut Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., S.H., (link unavailable), keduanya melakukan pemerasan terhadap penonton konser DWP 2024. Pelanggaran ini dilakukan saat mereka menjabat sebagai Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Keduanya dianggap melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 5 ayat (1) huruf b, c, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 1 Juncto Pasal 10 ayat (2) huruf l, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 12 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Dengan saksi – DF: penempatan khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun.
– S: penempatan khusus selama 20 hari dan mutasi demosi selama 8 tahun.
Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.
Komentar Respon
“Polri menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik dan disiplin anggotanya,” kata Kombes Pol. Erdi A. Chaniago.
Barkah
Sumber
Kabag Penum Divhumas Polri dan Divpropam Mabes Polri.