Kamis, September 12, 2024
No menu items!
BerandaKriminalPolres Ciamis Polda Jabar Ringkus Bapak Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

Polres Ciamis Polda Jabar Ringkus Bapak Tiri Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak

Polres Ciamis Polda Jabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau tindak penganiayaan. Pelaku diketahui bernama Andrian Firmansyah (43) yang merupakan ayah tiri dari para korban.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari Ibu Korban yang melaporkan kepada Kepolisian atas kelakuan kekerasan yang dilakukan oleh suami yang merupakan ayah tiri dari anaknya,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muhammad Firmansyah, S.I.K., Kasi Propam Polres Ciamis AKP Rahmad Fanani, dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (16/02/2023).

Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka disebabkan karena rasa kesal terhadap korban yang selalu buang air kecil dicelananya dan sering tidak menjawab pertanyaan. Penganiayaan yang dilakukan tersangka berupa pemukulan, menampar, membenturkan kepala ke lantai hingga melempar korban.

“Selama tinggal bersama dengan tersangka, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka. Baik karena korban pada saat buang air kecil atau buang air besar di celana sehingga tersangka kesal dan melakukan kekerasan dengan cara menampar korban dengan menggunakan sendal. Tak hanya itu, korban melakukan pemukulan dengan menggunakan batang kayu dan sapu kepada korban sehingga mengakibatkan luka,” kata dia.

“Tersangka melakukan kekerasan dengan cara memukul, menampar, membenturkan kepala ke lantai, menyulutkan korek api gas ke punggung tangan dan melempar korban ke tumpukan tapas kelapa yang sedang dibakar,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menambahkan.

Atas tindak yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pelaku disangkakan dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 KUHPidana.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000, atau dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Barkah

#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
*HUMAS POLRES CIAMIS*

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Selamat Hari Jadi Kampung Beruspot_img

Most Popular

Recent Comments