Depok – Massa yang mengaku kerabat korban penganiayaan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) mendatangi Polres Metro Depok pada Senin (5/1/2026) siang. Mereka menuntut keadilan atas tewasnya WAT (29) dan korban luka berinisial DN (39) yang diduga dikeroyok oleh prajurit TNI AL.
“Polisi lambat, kita bertindak. Pokoknya jam 1 nggak ada pelaku, nyawa ganti nyawa,” teriak seorang pria dari massa. Massa juga menyuarakan kekecewaan atas dugaan kekerasan yang dialami korban. “Kemaluannya dibakar, dua orang, ini hukum gimana ?” teriak salah seorang lainnya.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi membenarkan adanya aksi massa tersebut. “Iya, kerabat korban menuntut pelaku lainnya juga diproses,” kata Made. Ia memastikan pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas dan akan memanggil saksi-saksi di lokasi kejadian.
“Tentu kami dari polres akan melakukan panggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP,” imbuhnya. Penganiayaan itu terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Dua korban diduga dianiaya saat berada di dalam mobil boks.
Kedua korban dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Namun, satu orang korban inisial WAT meninggal dunia dalam perawatan, sementara korban lainnya masih menjalani perawatan intensif.
TNI AL Amankan Pelaku
Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku penganiayaan adalah oknum anggota TNI AL berpangkat Sersan Dua (Serda). Kadispen TNI AL, Laksma TNI Tunggul, menyatakan bahwa oknum tersebut saat ini sedang diperiksa oleh Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).
“Benar, salah satu dari terduga pelaku adalah oknum anggota TNI AL atas nama Serda M,” ungkap Tunggul kepada wartawan, Sabtu (3/1). Ia menambahkan bahwa Polisi Militer TNI AL (Pomal) telah mengamankan Serda M dan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polsek Cimanggis.
“Saat ini, Serda M sedang menjalani proses pemeriksaan intensif atas perbuatannya secara hukum militer,” imbuhnya. Kasus ini masih dalam penanganan pihak berwenang untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban.

