Karawang-Respondennewa.com,POLRES KARAWANG – Dalam rangka menekan peredaran minuman keras (Miras) oplosan, Kapolsek Batujaya terjun langsung memimpin operasi razia Miras oplosan di wilayah hukumnya, Sabtu, (28/1/2023).
Kapolres Karawang melalui Kapolsek Batujaya, AKP Supriatno menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar.
Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, yaitu CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).
“Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?,” ungkap Kapolsek.
Dalam menjalankan tugasnya, Kapolsek, AKP Supriatno dibantu oleh anggotanya yaitu, Aiptu H. Tatang Sebastian dan Bripka Sigit Shinto Wibowo melakukan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.
“Kami mengecek ke sejumlah kios jamu, seperti kios milik Nisa (37) di Dusun Segaran,” kata AKP Supriatno.
“Dari hasil razia ini kami mendapatkan 4 botol kecil minuman jenis Arak. Sedangkan Miras oplosan nihil”, jelas Kapolsek.
“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut AKP Supriatno.
Perwira menengah Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Batujaya
Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya Polsek Batujaya, Polres Karawang dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.
(Humas Polsek Batujaya Polres Karawang Polda Jabar)