Berita

KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap Bupati Nonaktif Bekasi ke Eks Sekdis

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang suap terkait kasus Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, penyidik KPK memeriksa mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra (BS), yang diduga menerima aliran dana tersebut.

Pemeriksaan Beni Saputra

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Beni Saputra bertujuan untuk menelusuri aliran uang yang diduga diterima dari Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang (HMK).

“Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami terkait dengan aliran uang di mana Saudara BS ini diduga menerima sejumlah aliran dari pihak ADK (Ade Kuswara) maupun HMK (HM Kunang) yang merupakan ayah dari ADK atau Bupati Bekasi,” kata Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

KPK masih menyelidiki apakah aliran uang tersebut hanya berhenti pada Beni Saputra atau mengalir ke pihak lain. Selain itu, Beni juga diduga menerima aliran dana dari pihak lain yang belum teridentifikasi.

“Sehingga ini masih akan terus didalami karena dalam konstruksi perkara dari kegiatan tangkap tangan ini berangkat dari adanya dugaan suap dari pihak pemberi,” tambahnya. “Di mana Saudara BS ini juga diduga menerima aliran uang dari pihak-pihak lainnya.”

Beni Saputra selesai menjalani pemeriksaan dan meninggalkan gedung KPK pada Senin sore sekitar pukul 17.36 WIB tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Advertisement

Tiga Tersangka Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka:

  • Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang
  • Ayah Ade Kuswara, HM Kunang
  • Pihak swasta, Sarjan

Dugaan Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Proyek tersebut rencananya akan digarap pada tahun 2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk jaminan proyek.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ (Sarjan) kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Advertisement