Abstrak – Agregasi berita merupakan proses mengambil berita dari sumber yang telah diterbitkan, membentuk
ulang, dan menerbitkannya kembali dalam bentuk yang baru. Agregasi berita yang merupakan bentuk
pertemuan dan distribusi berita menjadi bagian penting dari jurnalisme. Penelitian ini bermaksud untuk menguji
kesesuaian agregasi berita dengan prinsip jurnalistik di Indonesia. Signifikansi penelitian ini bagi masyarakat
Indonesia adalah agar mereka memahami agregasi berita dalam konteks jurnalistik Indonesia. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dalam paradigma post-positivis. Narrative Literature Review dan
wawancara merupakan metode yang digunakan untuk pengumpulan data. Informan penelitian ini adalah
Tenaga Ahli dari Dewan Pers. Selain itu, untuk melihat tren penerapan agregasi berita secara kualitatif,
dilakukan wawancara terhadap tiga pengguna agregasi berita. Hasil kajian menunjukkan bahwa agregasi berita
bukan merupakan media jurnalistik, karena belum memenuhi belum kriteria Undang-Undang Nomor 40 Tahun
1999 tentang Pers, dan Pedoman Media Siber. Konten news aggregator adalah berita dan opini yang tidak
hanya berasal dari media pers, namun juga dari media sosial. Walaupun konten news aggregator tidak diyakini
kebenarannya, para pengguna telepon pintar tetap menggunakannya.
Kata Kunci: agregasi berita, Dewan Pers Indonesia, Kode Etik Jurnalistik, media pers
Abstract – News aggregation is the process of taking news from published sources, reshaping it, and publishing
it as a new news. News aggregation becomes an important part of journalism. This research intends to examine
whether the news aggregation complies with journalistic principles in Indonesia or not. The significance of this
research for the Indonesian community is that they understand the news aggregation in the context of
Indonesian journalism. This research used a qualitative approach in the post-positivist paradigm. Data was
collected by narrative literature review and interviews. The informants were the expert from the Indonesia
Press Council. In addition, to see trends in the qualitative use of news aggregations, interviews were conducted
with three news aggregation users. The analysis resulted that the news aggregator is not a journalistic media,
because it has not yet met the criteria of Indonesian Law no. 40 of 1999 concerning the Press, as well as the
Cyber Media guidelines. The news aggregator content are news and opinions those were collected from the
press media and social media. Even though the news aggregators content was not believed to be true,
smartphone users will continue to use it.