Bogor-Respondennewa. com, Citereup,Rabu 15/02/2023,LSM GMBI kecamatan Cileungsi yang dikomandoi oleh Agus Suparman ketua KSM Cileungsi, mendatangi salah satu Lising yg berada dikawasan Kecamatan Citereup Bogor.
maksud dan tujuan LSM GMBI mendatangi kantor lising tersebut,hendak audensi terkait ada salah satu unit kendaraan anggotanya yang diambil secara paksa oleh pihak PT.Alpito berdasarkan surat kerjasama dengan PT.Estradana Ventura finance.
Pada Rabu 15/02/2023.
Sesuai dengan surat LSM GMBI yang sudah dilayangkan ke lising tersebut.” meminta untuk audensi dan mediasi didampingi oleh ketua distrik kabupaten Bogor,jajaran dan beberapa ketua ksm dihadiri oleh Kapolsek setempat.
Menurut pihak lising, penarikan kendaraan tersebut sudah benar dan sesuai dengan undang-undang.”
undang undang yang mana?”bantah dari salah satu sekertaris ksm ditengah audiensi tersebut, sedangkan yg berhak menarik atau mengeksekusi kendaraan tersebut,harus melalui pengadilan, bukan ditarik dijalan.itupun kalau unit kendaraan tersebut ada fidusianya.”tambahnya.
Menjawab dari bantahan tersebut,pihak lising lanjut mengeluarkan secarik kertas,yang mereka sebut fidusia.di fidusia itu jelas tanggal cetaknya,fidusia tersebut tercetak tanggal 13 Februari 2023.”kenapa tanggal terbit fidusia berbeda dengan tanggal akad kredit, apakah fidusia bisa dibuat dadakan.” tanpa harus adanya kedua belah pihak didepan notaris.dan bagaimana bisa,fidusia dikeluarkan oleh pihak estradana Ventura yg mana sifatnya sebagai bank pemberi pinjaman.
Seharusnya fidusia itu dibuatkan pas waktu akad kredit kendaraan baru.bukan dilising pinjaman dana apakah itu yang disebut sesuai dengan undang-undang jawab sekertaris Distrik Zulfa Rahmania menegaskan.
LSM GMBI meminta juga kebijakan,dari pihak lising agar bisa mengikis sisa pembayaran unit tersebut yang total tertulis difidusia Rp.6.495.000 (enam juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan biaya yang harus dibayarkan menurut pihak lising,senilai Rp .9.000.000(sembilan juta rupiah)dengan tawaran diangka Rp.5000.000(lima juta rupiah)tapi pihak lising menolak.dengan alibi,tidak mau dirugikan,dan takut berdampak ke lembaga lain yang nantinya akan ikut ikutan.disela sela obrolan, sekertaris Distrik menegaskan bahwa perkara akan kita lanjutkan ke pengadilan.”tegasnya
R Permana