Berita

Kepala Desa Sidamukti di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta

Advertisement

Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menetapkan Kepala Desa Sidamukti berinisial KI sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. KI diduga menyalahgunakan dana Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Hansen F Simamora, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi di pemerintahan Desa Sidamukti. “Satreskrim Polres Pandeglang sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ada di Desa Sidamukti,” ujar Hansen kepada wartawan, Rabu (7/1/2025).

Setelah melakukan pengusutan berdasarkan laporan tersebut, polisi menemukan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh Kepala Desa KI. “Sudah ke tahap penyidikan dan sekarang di awal tahun 2026, sudah ada tahapan dari saksi pelapor menjadi tersangka yaitu Kepala Desa Sidamukti,” jelas Hansen.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Tersangka KI diduga menyalahgunakan dana desa serta bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Banten untuk kepentingan pribadi selama tahun anggaran 2022 dan 2023. Berdasarkan perhitungan Inspektorat dan ahli, total kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Advertisement

“Inspektorat yang hitung dan ahli-ahli, itu besarannya sekitar lebih dari Rp 500 juta,” ungkap Hansen.

Hingga kini, modus operandi tersangka dalam menyalahgunakan dana desa masih dalam pendalaman oleh penyidik kepolisian. Pemeriksaan intensif terhadap tersangka masih terus dilakukan.

Belum Ada Penahanan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap KI. Hansen menegaskan bahwa penyidik masih fokus pada proses pemeriksaan. “Kaitan dengan penahanan, saya luruskan sampai dengan hari Rabu ini, kita belum ada petunjuk atau mengarah kepada penahanan. Tapi benar bahwa beliau itu statusnya dari saksi pelapor, sudah menjadi tersangka,” imbuhnya.

Advertisement