POLRES KARAWANG – Salahsatu kebijakan Transformasi Organisasi yang dicanangkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. adalah kegiatan pemenuhan sarana dan prasarana Polri dalam aksi pengadaan sarana, prasarana, dan peralatan secara transparan, berkualitas, dan sesuai kebutuhan.
Maka ini juga berarti berbagai sarana dan prasarana yang tepat guna dan tepat sasaran sangat diperlukan dalam tugas pengamanan objek vital untuk mendukung keamanan dan kenyamanan.
Dan Menurut Kepres Nomor 63 Tahun 2004 tentang pengamanan Objek Vital Nasional dibutuhkan sistem pengamanan yang lebih kuat dan didasarkan atas standar sistem pengamanan yang ketat. Standar sistem pengamanan yang ketat ini tidak lepas dari dukungan personel dan sarana prasarana yang memadai yang disesuaikan dengan jumlah lokasi objek vital nasional yang ada baik pada tingkat pusat maupun di kewilayahan.
Sehingga Kondisi sarana dan prasarana yang memadai perlu mendapatkan perhatian khusus untuk mendukung sistem pengamanan objek vital yang kuat. Hal ini sejalan dengan program menuju Polri yang presisi.
Dan Dengan mempertimbangkan kondisi empirik tersebut, maka Puslitbang Polri melakukan penelitian tentang “Evaluasi Mutu Sarana dan Prasarana Polri Untuk Pengamanan Objek Vital Dalam Rangka Pengamanan Pemilu 2024.
Hari ini Senin (13/2/2023) Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Wakapolres Karawang Kompol Agoeng Ramadhani sambut kunjungan Tim peneliti Puslitbang Polri diPolres Karawang,.
Kunjungan tersebut dalam rangka melakukan penelitian terkait evaluasi mutu sarana dan prasarana Polri, untuk pengamanan objek vital dalam rangka pengamanan pemilu 2024.
Tim terdiri dari Kombes Pol Harvin Raslin, S.H. selaku Ketua Tim dengan anggota Penata TK I Mulyanto, S.E., Pemda I Bugi Martino, dan didampingi oleh Konsultan Drs. Ary Wahyono, M.Si. dari Badan Riset Inovasi Nasional.
” Adapun Tujuan yang ingin dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kondisi mutu dan peningkatan mutu sarana dan prasarana Polri untuk pengamanan objek vital yang dibatasi pada objek vital nasional/objek vital tertentu dalam rangka pengamanan Pemilu 2024. ujar Kombes Pol Harvin Raslin, S.H.
Lanjutnya, Bahwa Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan objek vital, yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional, hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, tandasnya.
Barkah
Humas Karawang