Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta Polda Jabar berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi Jaran Lodaya 2023 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Kedua pelaku tersebut yakni berinisial F alias Ajay, warga Desa/Kecamatan Psawahan, Kabupaten Purwakarta dan FS alias Gilang, warga Desa Margasari, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Purwakarta.
Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua orang penadah kendaraan yakni berinisial HM alias Uuy warga Desa Lingasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dan DM alias Demoy warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan, hasil Operasi Jaran Lodaya 2023 Polres Purwakarta berhasil menangkap dua orang pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Berbekal hasil lidik di lapangan dan keterangan saksi, Pada Jumat, 24 Februari 2023 sekitar pukul 03.00 Wib, pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut berada di daerah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta dan pelaku berhasil di amankan,” Ucapnya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Purwakarta Polda Jabar, Pada Rabu, 8 Maret 2023.
Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya, salah satu pelaku mencoba melarikan diri dan dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.
“Karena satu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucapnya.
Edwar menambahkan dari keterangan kedua tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 18 kali di wilayah Kabupaten Purwakarta.
“Para pelaku sudah melancarkan di 18 lokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta. Pelaku ini berjumlah empat orang dan dua orang diantaranya masih dalam pengejaran. Kami akan terus lakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya,” tegas Edwar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyebut, para pelaku pun memiliki peran yang berbeda, ada yang bertugas menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar.
“Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci leter T,” ujarnya.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, kata Edwar, Polisi menyita barang bukti berupa 14 unit sepeda motor hasil curian, 9 lembar STNK kendaraan, 2 buah kunci astag, 2 buah kunci magnet
dan 5 buah anak kunci astag.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Edwar, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
“Sementara untuk penadahan bakal dijerat dengan Pasal 481 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara. Kasusnya masih terus kami kembangkan dengan melakukan pendalaman dan juga membuat daftar pencarian barang yang belum ditemukan. Serta mengejar pelaku lainnya,” tegasnya.
Barkah
Bandung 8 Maret 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar