BOGOR,Respondennews.com – Diduga adanya TPS (Tempat pembuangan sampah) tidak memiliki izin yang berlokasi di wilayah Desa Gorowong, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/11/2022).
Saat dikunjungi awak media, TPS di kampung nagrek kidul rt 07/05 Desa Gorowong tidak di lengkapi izin. Menurut informasi di lapangan,” Memang benar selalu ada mobil yang bermuatan sampah abis dzuhur di jam 12:00 wib dan jam 17:00 wib.
“Gak tentu juga yang saya tau 2 rit terkadang suka ada orang dinas terkait datang ke lokasi, bahkan ada salah satu oknum anggota polisi Parungpanjang (Erwan),suka ke lokasi sampah dari perumahan,” Ucap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Pasal 59 ayat (4) kontradiktif dengan Pasal 59 ayat (1) UU PLH menurut Pemohon memungkinkan terjadi kondisi dimana instansi berwenang tidak memberikan izin kepada orang untuk mengelola limbah B3. Pemerintah dalam hal ini berpendapat, setiap usaha terkait dengan limbah B3 diwajibkan untuk mendapatkan izin lingkungan dan/atau izin Pelindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) terlebih dahulu. Karena sifat limbah B3 yang berbahaya dan beresiko bagi manusia dan lingkungan hidup, maka pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan dengan pendekatan prinsip kehati-hatian melalui penerapan instrumen perizinan, mulai dari penyimpanan, pengumpulan dan pengakutannya hingga pemanfaatan serta pengelolaan bahkan penimbunannya harus diatur dengan baik.
Permana