Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengidentifikasi adanya penyebaran ideologi kekerasan ekstrem di kalangan anak-anak melalui komunitas media sosial bernama True Crime Community (TCC). Setidaknya 70 anak di Indonesia dilaporkan terpapar ideologi berbahaya ini.
Komunitas Digital Tumbuh Sporadis
Juru Bicara Densus 88 Polri, Kombes Mayndra Eka, menjelaskan bahwa komunitas TCC tidak didirikan oleh tokoh atau institusi tertentu, melainkan tumbuh secara sporadis seiring perkembangan media digital. “Komunitas ini tidak didirikan oleh tokoh pendiri, organisasi, maupun institusi. Tetapi dia tumbuh secara sporadis seiring dengan perkembangan media digital yang merupakan pertemuan antara minat seseorang terhadap kekerasan, sensasionalisme media, dan ruang digital yang transnasional,” ujar Mayndra dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).
Meskipun tidak merinci jumlah grup media sosial yang terafiliasi, Mayndra menampilkan beberapa nama grup seperti FTCI Film True Crime Indonesia, TCC Reborn (True Crime Community), dan Anarko Libertarian.
Penyebaran Geografis dan Demografis
Dari 70 anak yang terpapar, mereka tersebar di 19 provinsi. Wilayah dengan jumlah terbanyak meliputi DKI Jakarta (15 anak), Jawa Barat (12 anak), dan Jawa Timur (11 anak). Rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:
- DKI Jakarta: 15 anak
- Jawa Barat: 12 anak
- Jawa Timur: 11 anak
- Jawa Tengah: 9 anak
- Lampung: 1 anak
- DIY: 1 anak
- Bali: 2 anak
- NTT: 1 anak
- Aceh: 1 anak
- Sumut: 1 anak
- Kepri: 1 anak
- Riau: 1 anak
- Sumsel: 2 anak
- Banten: 2 anak
- Kalbar: 2 anak
- Kalteng: 2 anak
- Kalsel: 3 anak
- Sulteng: 1 anak
- Sultra: 2 anak
Mayoritas anak yang terpapar berada pada rentang usia 11-18 tahun. Sebanyak 67 anak dari total tersebut telah menjalani asesmen, pemetaan, dan konseling sebagai bentuk intervensi.
Faktor Pemicu dan Peran Komunitas
Mayndra mengungkapkan bahwa salah satu pemicu anak-anak bergabung dengan komunitas ini adalah pengalaman perundungan (bullying). “Rata-rata yang bersangkutan merupakan korban bullying di sekolah atau di lingkungan masyarakat, jadi di luar sekolah,” tuturnya.
Faktor lain yang turut berkontribusi meliputi ketidakharmonisan keluarga, kurangnya perhatian, akses gawai yang berlebihan, hingga paparan video pornografi. Akibatnya, anak-anak ini merasa komunitas TCC sebagai rumah kedua.
“Karena di dalam komunitas ini aspirasi mereka bisa didengarkan oleh rekan-rekannya, bisa terjadi interaksi, dialog, dan saling memberikan rekomendasi atau masukan untuk menyelesaikan solusinya masing-masing, tentunya dengan kekerasan-kekerasan tersebut,” jelas Mayndra.
Ia menambahkan, “Anak-anak kita ini, mereka tidak menganut paham ini secara penuh atau total ya. Mereka hanya menjadikan ini sebagai inspirasi, dan tadi, rumah kedua bagi mereka.”
Pembelian Replika Senjata dan Atribut Ideologis
Lebih lanjut, Mayndra memaparkan bahwa sebagian anak-anak telah membeli replika senjata untuk menyasar pelaku perundungan. Densus 88 menemukan adanya replika senjata api, busur, pisau, serta atribut berbau militer yang diidentifikasi memiliki simbol-simbol ideologis.
“Ada replika senjata api dan busur dengan ciri khas mereka menulis pahamnya, tokoh-tokohnya, dan beberapa narasi yang menurut mereka ini memiliki arti dan simbol di dalam replika senjatanya. Juga pisau sebagai alat kekerasan,” rincinya.
Selain itu, ditemukan pula komponen elektro dan bahan peledak yang teridentifikasi berbahaya, serta atribut, buku, dan konten lain yang bermuatan ideologis.


