Polres Ciamis Polda Jabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar meringkus pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Baregbeg Ciamis. Pelaku berinisial AS (42) warga Desa Mekarjaya yang merupakan bapak tiri dari pada korban.
“Pelaku AS (42) kami amankan atas dasar laporan dari ibu korban yang mengetahui anaknya yang merupakan korban telah melahirkan. Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Apri Rahman, SE., Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB, dan KBO Sat Reskrim Polres Ciamis Iptu Ateng Budiono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (01/03/2023).
Kapolres Ciamis Polda Jabar menuturkan, kelakuan bejat dari ayah tiri ini terungkap pada tanggal 21 Februari 2023. Dimana ini berhasil terungkap lantaran korban telah melahirkan anak hasil perbuatan dari tersangka.
” Dugaan ini diketahui pertama pada tanggal 21 Februari 2023. Pihak keluarga tidak mengetahui sampai anak korban melahirkan. Ibu korban melaporkan ketika anaknya atau korban melahirkan,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis Polda Jabar menjelaskan, pelaku atau ayah tiri korban melakukan bujuk rayu dengan memberikan iming-iming agar mau menjadi pemuas hasrat seks tersangka. Setelah didalami, kejadian itu dilakukan sejak Desember 2021 silam.
“Perbuatan dilakukan sebanyak 7 kali sejak Desember 2021 silam. Ada bujuk rayu dan imbalan sebanyak Rp.20 ribu – Rp.50 ribu. Kos-kos kosonh samping rumah itu tempat kejadian pertama,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Terkait ancaman dari tersangka ke korban, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, pihaknya masih mendalami. Namun berdasarkan keterangan yang dilakukan tim Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar bahwa korban sempat melakukan perlawanan.
“Ancaman kami sedang dalami. Pada saat dilakukan ada penolakan dari anak korban. Kemungkinan ada ancaman,” tutur AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Atas perbuatan yang dilakukan, kata Kapolres Ciamis Polda Jabar, AS sangkakan Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 (2) UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. “Ancaman penjara paling singkat 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp.5 miliar,” kata Kapolres Ciamis.
Barkah
#KapolresCiamis
#POLRESCIAMISPOLDAJABAR
*HUMAS POLRES CIAMIS*