Gorontalo -respondennews.com, Berkas perkara kasus korupsi Jalan Nani Wartabone ex Jalan Panjaitan yang melibatkan dua tersangka, DJ dan IA, telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Polda Gorontalo. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede, mengonfirmasi hal ini pada Rabu (11/6/2025).
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, penyidik akan melakukan tahap 2, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Tahap 2 ini akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Polda Gorontalo sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus peningkatan Jalan Nani Wartabone dengan anggaran tahun 2021 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo. Kedua tersangka tersebut adalah DJ
Dengan berkas perkara yang telah lengkap, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk proses lebih lanjut. Pihak kejaksaan akan melakukan penelaahan terhadap berkas perkara dan menentukan apakah kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Barkah