Berita

Berkas Kasus Ujaran Kebencian YouTuber Resbob Dilimpahkan ke Kejaksaan

Advertisement

Penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Nasihan alias Resbob. Kasus ini terkait ujaran kebencian terhadap pendukung Persib Bandung, Viking, serta penghinaan terhadap Suku Sunda. Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kelengkapan berkas dari kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Tahap I Berkas Perkara

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan dan melengkapi berkas administrasi. Berkas tersebut kemudian dikirimkan kepada kejaksaan pada Selasa (6/1/2026) untuk diteliti lebih lanjut. “Kami telah melakukan pemeriksaan serta melengkapi berkas administrasi, dan hari ini telah mengirimkan berkas Tahap I kepada kejaksaan. Selanjutnya kami akan menunggu hasil penelitian jaksa, apakah masih diperlukan kelengkapan administrasi atau pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, dilansir detikJabar, Rabu (7/1/2026).

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Hingga kini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan orang saksi dan dua saksi ahli. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ujaran kebencian tersebut. “Hingga saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber Polda Jabar telah memeriksa delapan saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat pembuktian perkara,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Advertisement

Perpanjangan Masa Penahanan

Masa penahanan tersangka Resbob telah diperpanjang. Penahanan dimulai sejak 5 Januari 2026 dan akan berakhir pada 13 Februari 2026. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisement