Karawang-Respondennews.com,POLRES KARAWANG – Tekan peredaran minuman keras (Miras) jelang Bulan Ramadhan, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Aipda Agus Baeduwi melaksanakan KRYD Operasi Miras di wilayah hukumnya, Sabtu (11/3/2023).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menyampaikan bahwa operasi razia Miras ini merupakan bagian dari Patroli Prekat (Presisi Karang Terpadu) KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan), guna mengantisipasi peredaran Miras di wilayah hukum Polsek Pangkalan, Polres Karawang.
Pasalnya, operasi razia malam ini ialah implementasi dari program Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dengan program CAKEP (Cekatan, Adaptif, Kolaboratif, Empati dan Presisi).
“Kami menyisir kios minuman atau jamu untuk mengecek apakah menjual Miras oplosan atau tidak?,” ungkap AKP Edi Karyadi.
Kapolsek mengarahkan anggota Unit Reskrim Aipda Agus Baeduwi untuk melakukan pengecekan ke sejumlah kios minuman atau jamu untuk meyakinkan bahwa kios tersebut tidak menjual Miras.
“Kami mengecek ke sejumlah kios jamu, seperti kios jamu milik Amrizal (59) yang beralamat di Kampung Kreteg Desa Tamanmekar,” kata Kapolsek.
“Dari hasil razia ini, petugas tidak mendapatkan minuman keras yang dijual alias nihil,” jelas AKP Edi Karyadi.
“Kami sekaligus memberikan teguran kepada pemilik kios agar tidak menjual Miras oplosan, karena itu sangat berbahaya bagi yang meminumnya,” lanjut Kapolsek.
Perwira pertama Polri ini mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui ada yang menjual Miras oplosan di wilayah hukum Polsek Pangkalan Polres Karawang.
Kapolsek menandaskan bahwa operasi razia Miras ini didasari oleh upaya Polsek Pangkalan Polres Karawang dalam menciptakan lingkungan yang aman kondusif.
“Sehingga masyarakat merasa tenang dan aman ketika beraktivitas diluar rumah,” pungkasnya.
(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)
Barkah